Tampilkan postingan dengan label Kontra Liberal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kontra Liberal. Tampilkan semua postingan

Rabu, 29 Desember 2010

Membedah Kedok Hadits Sekularisme

oleh : A. Dairobi Naji

Anas ra bercerita: Rasulullah pernah lewat di antara orang-orang yang sedang menyerbukkan kurma. Beliau bersabda: “Jika kalian tidak melakukan hal itu, niscaya baik”. Kemudian keluarlah buah-buah kurma yang tidak baik. Suatu ketika Rasulullah kembali lewat di antara mereka. “Ada apa dengan kurma kalian,” tanya beliau. “Engkau mengatakan begini dan begini,” jawab mereka. “Antum a’lam bi amri dunyakum (Kalian lebih tahu dengan urusan dunia kalian),” sabda Rasulullah. (HR. Muslim).


Tidak diketahui dengan pasti sejak kapan hadits tersebut muncul sebagai wacana yang teramat penting. Sabda beliau ini berimplika­si fatal jika dipahami dengan mentah-mentah. Mungkin saat beliau bersabda, tidak ada sahabat yang mempermasalahkan. Namun, sampai saat ini hadits tersebut menyisakan tanda tanya besar tentang sikap Islam terhadap urusan-urusan duniawi.

Bisa jadi, hadits ini diartikan sebagai pembenaran Rasulullah bahwa urusan dunia sepenuhnya diatur menurut selera masing-masing. Agama tidak turut campur dalam masalah-masalah itu. Pemahaman semacam ini adalah sekularisme tulen. Kalau begitu, apa Rasulullah mengakui sekularisme?

Dalam akselerasi pemikiran, kita bisa menemukan dua arah tinjauan dalam hadits ini. Tinjauan dalam wilayah  teologi (akidah) dan wilayah ideologi (baca: pijakan dasar kehidupan).

Wilayah Teologis

Cuplikan kisah di atas menggambarkan ketidaktepatan sabda Rasu­lullah dengan kenyataan. Beliau mengatakan, “Jika kalian tidak melakukan hal itu (penyerbukan), niscaya baik”. Nyatanya, setelah mereka meninggalkan penyerbukan itu, keluarlah buah kurma jelek, kering dan jatuh. Apakah Rasulullah keliru?

Inilah yang menyebabkan hadits di atas terbawa ke dalam perdeba­tan di wilayah akidah. “Ada kelompok yang menggunakan riwayat ini sebagai dalil bahwa Rasulullah tidak ma’shum (terjaga dari keke­liruan) dalam urusan-urusan dunia,” tulis an-Najdi dalam Muskilat al-Ahadits.

Tak pelak, terjadi beberapa penafsiran mengenai hal ini. Soalnya, jika Rasulullah tidak ma’shum, berarti beliau bisa bohong dalam penyampaiannya, padahal seperti yang telah masyhur dalam akidah Ahlussunnah, bahwa berbohong merupakan hal yang mustahil bagi utusan Allah.

Syekh Ibrahim al-Baijuri, teolog terkemuka Ahlussunnah, menolak dengan tegas pendapat yang mengatakan bahwa Rasulullah dalam hal ini tidak ma’shum (keliru). Menurutnya, apa yang telah diucapkan beliau dalam hadits di atas adalah harapan (insya’). Logikanya, bagaimanapun harapan tidak bisa divonis benar atau keliru. Rasu­lullah berharap kurma itu baik. Kalaupun harapan itu tidak menja­di kenyataan, tidak bisa dikatakan beliau keliru, tidak ma’shum. (Jauharah at-Tauhid).

Dalam pandangan al-Qurthubi, Rasulullah tidak berkata keliru dalam hal tersebut. Sebab, beliau bukan seorang yang menekuni pertanian, sehingga dalam menyikapi penyerbukan itu, Rasulullah berpedoman kepada kaidah umum bahwa tidak ada yang bisa men-ta’tsir (memberi pengaruh) kecuali Allah, seperti yang tertera dalam riwayat Thalhah, Rasulullah bersabda: “Menurut dugaanku, hal itu (penyerbukan) tidak berguna apa-apa.

Wilayah Ideologis

“Hadits ini betul-betul rancu,” komentar an-Najdi. Sebab, seperti yang ia tuturkan dalam Muskilat al-Ahadits an-Nabawiyah, urusan dunia itu mencakup mu’amalat, tindak kriminal, peperangan, medis dan berita tentang umat masa silam dan yang akan datang. Bisakah Rasulullah dikatakan berbohong dalam hal-hal tersebut, sehingga tidak wajib diikuti dan dibenarkan? Pemahaman semacam ini jelas sudah keluar dari agama.

Lantas, bagaimana semestinya kita menafsiri hadits ini? Yang jelas, hadits antum a’lam bi amri dunyakum bukan pembenaran Rasulullah terhadap pemilahan urusan dunia dan agama. Selain terkait dengan asbabul wurud-nya, terlalu berani jika hadits ini digunakan untuk merevisi ketentuan-ketentuan Islam yang berkaitan dengan urusan duniawi. Dalam hal ini, diperlukan pemahaman secara proporsional. Sangat naif, jika hadits ini digunakan sebagai dalil untuk mengabaikan hadits-hadits lain yang berbicara tentang urusan duniawi. Apakah itu tidak mirip —kalau tidak boleh dika­takan sama— dengan sikap orang-orang kafir terhadap al-Qur’an, mengambil yang sesuai dengan selera dan menolak ayat yang tidak mereka sukai?

Hadits ini sama sekali bukan pembenaran terhadap sekularisme. Pemahaman bahwa hadits ini sebagai penyerahan urusan dunia kepada masing-masing individu bermula dari pemahaman yang terpotong. Memahami keseluruhan hadits tersebut hanya dari potongan kalimat antum a’lam bi amri dunyakum merupakan pelanggaran terhadap etika berpikir. Tidak etis, jika kita memahami pernyataan seseorang, apalagi sabda Nabi, tidak dari konteksnya. Soalnya, konteks merupakan qarinah yang menuntun kepada apa sebenarnya yang dimak­sudkan oleh qail-nya.

Melihat konteks kalimat, posisi antum a’lam bi amri dunyakum dalam hadits tersebut bukan sebagai tasyri’, tapi i‘tidzar (dalih) Rasulullah atas ketidaksesuaian pandangan beliau dengan kenyataan. Indikasi i’tidzar itu juga didukung oleh riwayat-riwayat lain.

Diriwayatkan oleh Thalhah dari ayahnya: “Bersama Rasulullah aku lewat di antara orang-orang yang sedang memanjat pohon kurma. “Apa yang mereka lakukan?” tanya Rasul. “Menyerbukkan kurma,” jawab sahabat. Rasulullah bersabda: “Menurut dugaanku, itu tidak memberi pengaruh apa-apa”. Sahabat memberitahukan sabda Rasul tersebut kepada para pemanjat. Mereka meninggalkan pekerjaan itu. Lalu sahabat memberitahukan hal tersebut kepada Rasul. Rasulullah bersabda: “Jika hal itu berguna, maka lakukanlah. Aku hanya berpraduga. Jangan kau memegang pradugaku, tapi jika aku menyam­paikan sesuatu dari Allah, maka ambillah. Sesungguhnya aku takkan berdusta atas Allah.” (HR. Muslim)

Riwayat ‘Ikrimah, dalam hal ini Rasulullah bersabda: “Aku ini seorang manusia. Jika aku memerintahkan urusan agama kepada kalian, maka kerjakanlah. Bila aku memerintahkan sesuatu dari pendapatku, maka aku ini adalah manusia.”

Dalam Ikmal al-Mu’allim, al-Ubayy mengemukakan bahwa sabda Rasu­lullah dalam menanggapi ketidaksesuaian pendapat beliau dengan kenyataan ini adalah murni sebagai i’tidzar. Beliau mengungkapkan i’tidzar itu karena khawatir terjadi salah persepsi dari orang-orang yang berpikir dangkal bahwa dalam hal ini beliau berbohong. “Kalau tidak karena kekhawatiran itu, tidak perlu beliau mengung­kapkan alasan-alasan tersebut,” kata al-Ubayy. Soalnya, dalam hal ini beliau bukan memberitahu, tapi hanya sekedar mengungkapkan dugaan beliau tentang hal tersebut.

Nah, hadits Antum a’lam bi amri dunyakum, menurut al-Ubayy, merupakan puncak dari i’tidzar beliau yang berupa dugaan (dhann), pandangan (ra’yu) ataupun kalimat “Aku adalah manusia”. (Ikmal Ikmal al-Mu’allimin, 8:111-114)

Abdullah an-Najdi menolak pemahaman sekularistik terhadap hadits riwayat Anas tersebut dengan klasifikasi umur ad-dunya. Menurut­nya sabda Rasulullah yang menyangkut urusan dunia ada dua macam. Pertama, sabda beliau yang didasarkan pada wahyu dari Allah. Hal ini tidak bisa diganggu gugat, ma’shum dan tak mungkin keliru. Kedua, sabda beliau yang merupakan hasil pemikiran beliau sen­diri. Yang kedua ini dimungkinkan terjadi keliru.

Dalam klasifikasi itu, an-Najdi memberi catatan penting bahwa hal-hal yang sudah tegas dikemukakan Rasul, tidak pernah diralat sampai beliau wafat, tidak mungkin keluar dari pemikiran dan dugaan beliau sendiri. Sebab, Allah berfirman: “Sesungguhnya dugaan itu tidak berguna sedikit pun untuk mencapai kebenaran” (QS. Yunus:36). Semua yang beliau sabdakan dengan mantap adalah berdasarkan wahyu dari Allah SWT.

Dalam penafsiran lain, Imam an-Nawawi mengkhususkan hadits ini hanya dalam urusan duniawi dan mata pencaharian, sebagaimana yang tertera dalam teksnya. Tapi, urusan duniawi dimaksud, hanya berkisar hal-hal yang disabdakan beliau tidak dalam konteks tayri’ (menjadikan peraturan). Sedang ijtihad beliau mengenai urusan duniawi dalam konteks tasyri’, wajib dijadikan sebagai pedoman. Sedang dalam pandangan Ibnu Taimiyah, semua Qaul ar-Rasul adalah syari’at. Dalam hadits penyerbukan kurma ini Rasu­lullah tidak melarang untuk melakukan penyerbukan. Mereka salah paham bahwa Rasulullah melarang mereka melakukan penyerbukan.

Al-Hasil, semuanya sepakat bahwa hadits ini tidak bisa dipahami hanya pada potongan kalimat antum a’lam bi amri dun’yakum. Tapi, harus dipahami sesuai konteks kalimat. Baik, secara lafdhiyah  maupun haliyah, terdapat qarinah yang mengindikasikan bahwa hadits ini tidak bisa dijadikan dalil pemasrahan urusan dunia kepada masing-masing orang.


Sumber  :  www.sidogiri.net

Senin, 20 Desember 2010

Kritik Terhadap Pemikiran Ulil Abshar Abdallah (Bagian Ke Dua- Habis)


Pemikiran Ulil tentang masalah ini masih belum dijelaskan secara utuh, sehingga yang bisa dilakukan selanjutnya adalah mencoba menebak kira-kira yang dimaksud "bebas" dalam konteks di atas, apakah bebas –sebebas-bebasnya (tanpa resiko), ataukah bebas beresiko. Nampaknya yang dimaksud oleh Ulil sehingga menjadi kontroversial adalah bebas-sebebas-bebasnya (tanpa resiko). Hal ini sangat tampak dari pemikirannya tentang bahwa Agama Islam tidaklah memiliki fungsi membatalkan (nasikh) untuk agama-agama sebelumnya. Semua agama dalam pandangan Ulil adalah benar.

Ada dua potongan ayat al-qur'an yang dijadikan sebagai dasar oleh Ulil dalam mengemukakan pandangannya, yaitu surat al-baqarah :256. dan al-Kahfi : 29 yang berbunyi :

 لَا إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ
 فَمَنْ شَاءَ فَلْيُؤْمِنْ وَمَنْ شَاءَ فَلْيَكْفُرْ

Dua potongan ayat di atas, apabila dipahami lepas dari konteks dan konsiderannya, seakan-akan memberikan kebebasan yang mutlak dan tanpa batas kepada siapapun untuk beragama, atau tidak beragama; untuk beragama islam atau bukan Islam. Pemahaman yang lepas dari konteks dan konsiderannya semacam inilah nampaknya yang dipilih oleh Ulil, dan hal ini oleh Ulil dianggap bagian dari ajaran agama yang paling qath'iy setelah ajaran tentang monoteisme.

Untuk mengklarifikasi, apakah potongan ayat di atas harus dipahami demikian, marilah kita baca ayat di atas secara lengkap. Bunyi lengkap surat al-baqarah : 256 adalah :

" Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); Sesungguhnya Telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat. Karena itu barangsiapa yang ingkar kepada Thaghut[162] dan beriman kepada Allah, Maka Sesungguhnya ia Telah berpegang kepada buhul tali yang amat Kuat yang tidak akan putus. dan Allah Maha mendengar lagi Maha Mengetahui."

Secara sederhana ayat di atas ditafsirkan oleh tafsir al-jalalain dengan :

{ لآ إِكْرَاهَ فِى الدين } على الدخول فيه { قَد تَّبَيَّنَ الرشد مِنَ الغي } أي ظهر بالآيات البينات أن الإيمان رشد والكفر غيّ

Sementara Ibnu Katsir menafsirkan ayat di atas dengan :

يقول تعالى: { لا إِكْرَاهَ فِي الدِّين } أي: لا تكرهوا أحدًا على الدخول في دين الإسلام فإنه بين واضح جلي دلائله وبراهينه لا يحتاج إلى أن يكره أحد على الدخول فيه، بل من هداه الله للإسلام وشرح صدره ونور بصيرته دخل فيه على بينة، ومن أعمى الله قلبه وختم على سمعه وبصره فإنه لا يفيده الدخول في الدين مكرها مقسورًا.

Dari penafsiran dua kitab tafsir yang biasa dijadikan sebagai rujukan oleh kalangan nahdliyin di atas dapat disimpulkan beberapa hal, yaitu :


  • Seseorang dilarang untuk dipaksa untuk masuk agama Islam.
  • Mempercayai Islam adalah sebuah kebenaran, sedangkan ingkar terhadap Islam merupakan sebuah kesesatan 
  • Orang yang masuk Islam termasuk dalam kategori orang yang mendapatkan petunjuk ari Allah, sedangkan orang yang menolak Islam termasuk orang yang buta hatinya.

Sedangkan bunyi lengkap surat al-Kahfi : 29 adalah :


وَقُلِ الْحَقُّ مِنْ رَبِّكُمْ فَمَنْ شَاءَ فَلْيُؤْمِنْ وَمَنْ شَاءَ فَلْيَكْفُرْ إِنَّا أَعْتَدْنَا لِلظَّالِمِينَ نَارًا أَحَاطَ بِهِمْ سُرَادِقُهَا وَإِنْ يَسْتَغِيثُوا يُغَاثُوا بِمَاءٍ كَالْمُهْلِ يَشْوِي الْوُجُوهَ بِئْسَ الشَّرَابُ وَسَاءَتْ مُرْتَفَقًا

" Dan Katakanlah: "Kebenaran itu datangnya dari Tuhanmu; Maka barangsiapa yang ingin (beriman) hendaklah ia beriman, dan barangsiapa yang ingin (kafir) Biarlah ia kafir". Sesungguhnya kami Telah sediakan bagi orang orang zalim itu neraka, yang gejolaknya mengepung mereka. dan jika mereka meminta minum, niscaya mereka akan diberi minum dengan air seperti besi yang mendidih yang menghanguskan muka. Itulah minuman yang paling buruk dan tempat istirahat yang paling jelek."

Imam al-Thabari memberikan penafsiran ayat di atas dengan :

يقول تعالى ذكره لنبيه محمد صلى الله عليه وسلم: وقل يا محمد لهؤلاء الذين أغفلنا قلوبهم عن ذكرنا، واتبعوا أهواءهم، الحقّ أيها الناس من عندربكم، وإليه التوفيق والحذلان، وبيده الهدى والضلال يهدي من يشاء منكم للرشاد، فيؤمن، ويضلّ من يشاء عن الهدى فيكفر، ليس إلي من ذلك شيء، ولست بطارد لهواكم من كان للحقّ متبعا، وبالله وبما أنزل علي مؤمنا، فإن شئتم فآمنوا، وإن شئتم فاكفروا، فإنكم إن كفرتم فقد أعد لكم ربكم على كفركم به نار أحاط بكم سرادقها، وإن آمنتم به وعملتم بطاعته، فإن لكم ما وصف الله لأهل طاعته.

Sementara wahbah Zuhaili di dalam tafsir Munirnya menafsirkan ayat di atas dengan :

وَقُلِ خطاب للنبي ولأصحابه. الْحَقُّ مِنْ رَبِّكُمْ الحق ومنه القرآن: ما يكون من جهة اللّه تعالى، لا ما يقتضيه الهوى. فَمَنْ شاءَ فَلْيُؤْمِنْ وَمَنْ شاءَ فَلْيَكْفُرْ تهديد لهم ووعيد

Sedangkan Ibnu Katsir menafsirkan ayat di atas dengan :

يقول تعالى لرسوله محمد صلى الله عليه وسلم: وقل يا محمد للناس: هذا الذي جئتكم به من ربكم هو الحق الذي لا مرية فيه ولا شك { فَمَنْ شَاءَ فَلْيُؤْمِنْ وَمَنْ شَاءَ فَلْيَكْفُرْ } هذا من باب التهديد والوعيد الشديد؛

Dari penafsiran tiga kitab tafsir yang cukup mu'tabar di atas dapat disimpulkan bahwa tidak tepat menjadikan ayat di atas sebagai argumentasi untuk sebuah "kebebasan beragama" dalam arti sebebas-bebasnya, karena ayat di atas disebutkan dalam konteks ancaman atau al-tahdid wa al-wa'id al-syadid.

Dari uraian di atas jelas sekali bahwa yang dimaksud dengan kebebasan beragama adalah bebas beresiko, bukan bebas dalam arti sebebas-bebasnya. Hal ini menjadi lebih jelas lagi dengan adanya dukungan dari ayat dalam surat Ali Imran : 19 yang berbunyi :

إِنَّ الدِّينَ عِنْدَ اللَّهِ الْإِسْلَامُ وَمَا اخْتَلَفَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ إِلَّا مِنْ بَعْدِ مَا جَاءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًا بَيْنَهُمْ وَمَنْ يَكْفُرْ بِآيَاتِ اللَّهِ فَإِنَّ اللَّهَ سَرِيعُ الْحِسَابِ

" Sesungguhnya agama (yang diridhai) disisi Allah hanyalah Islam. tiada berselisih orang-orang yang Telah diberi Al Kitab kecuali sesudah datang pengetahuan kepada mereka, Karena kedengkian (yang ada) di antara mereka. barangsiapa yang kafir terhadap ayat-ayat Allah Maka Sesungguhnya Allah sangat cepat hisab-Nya."

Dan ayat yang lain dalam surat Ali Imran : 85 yang berbunyi :

وَمَنْ يَبْتَغِ غَيْرَ الْإِسْلَامِ دِينًا فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ

" Barangsiapa mencari agama selain agama islam, Maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu)daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi."

Dua ayat di atas sebenarnya juga disitir oleh Ulil di beberapa tulisannya, akan tetapi Ulil tidak sepakat terhadap pengertian dhahir nash karena hal ini akan mengarah pada absolutisme yang pada gilirannya akan mengancam adanya dialog antar agama . Harus ditafsiri bagaimana dua ayat di atas ? sayang sekali Ulil tidak memberikan komentar dan penjelasan sama sekali.

Bagi Ulil, seseorang bebas apakah akan masuk Islam, atau tidak. Pun juga demikian, setelah masuk Islam seseorang bebas menentukan pilihan paham keislamannya; apakah akan berpaham wahabi, syi'ah, ahlussunnah, atau yang lain. Yang menarik disini adalah Ulil tidak berani menentukan sikap mana yang benar diantara paham-paham tersebut, bahkan nampaknya mengarah pada sebuah pemahaman bahwa aliran-aliran yang ada di dalam Islam semuanya benar. Dan hal ini bertentangan dengan hadits nabi yang berbunyi :

حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عَمَّارٍ حَدَّثَنَا الْوَلِيدُ بْنُ مُسْلِمٍ حَدَّثَنَا أَبُو عَمْرٍو حَدَّثَنَا قَتَادَةُ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « إِنَّ بَنِى إِسْرَائِيلَ افْتَرَقَتْ عَلَى إِحْدَى وَسَبْعِينَ فِرْقَةً وَإِنَّ أُمَّتِى سَتَفْتَرِقُ عَلَى ثِنْتَيْنِ وَسَبْعِينَ فِرْقَةً كُلُّهَا فِى النَّارِ إِلاَّ وَاحِدَةً وَهِىَ الْجَمَاعَةُ » (رواه ابن ماجه )

Sisi Lain dalam Kebebasan Beragama 

Ada dua hal yang perlu direnungkan dalam kaitannya dengan kebebasan beragama; yang pertama adalah : semua agama, keyakinan, kepercayaan, madzhab dan firqah yang ada di dunia ini pasti memiliki konsep dakwah. Dengan konsep ini semua agama, keyakinan, kepercayaan, madzhab dan firqah yang ada di dunia ini pasti memiliki keinginan untuk menyebarluaskan keyakinan dan ajarannya. Kristenisasi, wahabisasi, syi'aisasi dan seterusnya bukanlah merupakan sekedar wacana yang tidak konkrit dan hanya ada di dalam tataran ide, akan tetapi secara real memang ada wujud nyatanya. Karena demikian, meskipun penting untuk selalu mengembangkan dan menjunjung tinggi ukhuwah wathaniyah dan ukhuwah basyariyah, akan tetapi penting juga untuk selalu memperhatikan peringatan Allah yang terdapat di dalam surat al-Baqarah : 120 yang berbunyi :

وَلَنْ تَرْضَى عَنْكَ الْيَهُودُ وَلَا النَّصَارَى حَتَّى تَتَّبِعَ مِلَّتَهُمْ 

" Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan senang kepada kamu hingga kamu mengikuti agama mereka."

Dan juga ayat al-qur'an dalam surat al-Baqrah : 217 yang berbunyi :

وَلَا يَزَالُونَ يُقَاتِلُونَكُمْ حَتَّى يَرُدُّوكُمْ عَنْ دِينِكُمْ إِنِ اسْتَطَاعُوا

"mereka tidak henti-hentinya memerangi kamu sampai mereka (dapat) mengembalikan kamu dari agamamu (kepada kekafiran), seandainya mereka sanggup."

Untuk memberikan kepastian kepada umat, khususnya warga nahdliyin –agar mereka memiliki pegangan yang kuat dan pada akhirnya dapat menolak dakwah dan ajakan kelompok lain- kita harus berani secara tegas mengatakan bahwa agama yang benar hanyalah Islam, sedangkan yang lain salah, atau bahkan kita harus berani mengatakan bahwa faham keislaman yang paling benar adalah faham ahlu sunnah wa al-jama'ah.

Yang perlu dijadikan sebagai catatan adalah pandangan bahwa agama yang benar hanyalah Islam, dan faham keagamaan yang paling benar hanyalah ahlussunnah wa al-jama'ah tidak lantas justru menjadikan kita beringas, anarkis, ekstrim dan lain sebagainya. Watak tasamuh terhadap kelompok laion yang berbeda yang menjadi ciri khas Nahdlatul Ulama sudah terbukti dalam perjalanan sejarah bangsa ini. Nahdlatul Ulama tidak sama sekali melarang warganya untuk berinteraksi dengan kelompok lain, karena kita yakin secara pasti bahwa pluralitas agama dan faham keagamaan merupakan realitas yang harus diterima. Sikap lakum dinukum wa liya dini, serta sikap lana a'maluna wa lakum a'malukum adalah sikap yang biasa dilakukan oleh kalangan Nahdlatul Ulama dalam menghadapi realitas ini. 

Dan yang kedua adalah konsep al-amru bi al-ma'ruf wa al-nahyu 'an al-munkar. Jika kebebasan beragama dan berfaham keagamaan dalam arti sebebas-bebasnya hanya dimaksudkan untuk sebuah toleransi, maka sebenarnya NU tidak perlu diajari tentang masalah ini. Karena sejak awal NU telah membuktikan sikap toleran terhadap realitas keberagaman (pluralitas) yang ada. Jadi permasalahan utamanya bukan terletak pada toleransi atau intoleransi, akan tetapi terletak pada realitas dimana faham ahlu al-sunnah wa al-jama'ah sedang dirongrong dan digerogoti oleh berbagai pihak. Dalam konteks semacam ini, maka NU harus melakukan al-amru bi al-ma'ruf wa al-nahyu an al-munkar demi tetap tegakkan ajaran ahlu al-sunnah wa al-jamaah di bumi pertiwi ini. Hal ini sesuai dengan tujuan NU didirikan, sebagaimana yang terdapat di dalam anggaran dasar Nahdlatul Ulama.

Sumber :  http://www.aswaja-nu.com/

Kritik Terhadap Pemikiran Ulil Abshar Abdallah (Bagian Ke Satu)



Usaha Membaca dan memahami pikiran ulil dan teman-temannya termasuk dalam kategori "pekerjaan" berat. Hal ini disebabkan karena lontaran pikirannya seringkali tidak didasarkan pada dasar metodologi yang absah dan ilmiyah, sehingga buah pikiran yang dilontarkannya tidak lebih dari hanya sekedar "pikiran nakal" yang tidak terlalu penting untuk ditanggapi.

Sebuah produk pemikiran dari siapapun, apabila akan dijadikan sebagai bagian dari pemikiran Islam, maka harus ada dasar yang melandasinya, baik dari alqur'an, hadits, ijma', qiyas atau dalil-dalil yang lain. Sulit menerima dan menganggap sebuah produk pemikiran merupakan bagian dari Islam ketika produk pemikiran tersebut tidak didasarkan pada dalil-dalil yang sah.

Pandangan semacam ini sebenarnya didasarkan pada sebuah ayat al-qur'an yang berbunyi

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا

Abdul Wahab Khalaf menjelaskan ayat di atas dengan :

فالامر باطاعة الله واطاعة رسوله امر باتباع القرأن والسنة والامر باطاعة اولى الامر من المسلمين امر باتباع ما اتفقت عليه كلمة المجتهدين من الاحكام لانهم اولو الامرالتشريعي من المسلمين والامر برد الوقائع المتنازع فيها الى الله والرسول امر باتباع القياس حيث لا نص ولا اجماع

Dan diperkuat oleh hadits tentang Muadz bin Jabal yang berbunyi :

أَخْبَرَنَا أَبُو بَكْرٍ مُحَمَّدُ بْنُ الْحَسَنِ بْنِ فُورَكٍ ، أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ جَعْفَرٍ ، أَخْبَرَنَا يُونُسُ بْنُ حَبِيبٍ ، أَخْبَرَنَا أَبُو دَاوُدَ ، أَخْبَرَنَا شُعْبَةُ ، أَخْبَرَنِي شُعْبَةُ ، أَخْبَرَنِي أَبُو عَوْنٍ الثَّقَفِيُّ ، قَالَ : سَمِعْتُ الْحَارِثَ بْنَ عَمْرٍو ، يُحَدِّثُ ، عَنْ أَصْحَابِ مُعَاذٍ مِنْ أَهْلِ حِمْصَ قَالَ : وَقَالَ مَرَّةً عَنْ مُعَاذٍ أَنّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ، لَمَّا بَعَثَ مُعَاذًا إِلَى الْيَمَنِ ، قَالَ لَهُ : كَيْفَ تَقْضِي إِذَا عَرَضَ لَكَ قَضَاءٌ ؟ ، قَالَ : أَقْضِي بِكِتَابِ اللَّهِ ، قَالَ : فَإِنْ لَمْ تَجِدْ فِي كِتَابِ اللَّهِ ؟ ، قَالَ : أَقْضِي بِسُنَّةِ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ، قَالَ : فَإِنْ لَمْ تَجِدْ فِي سُنَّةِ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ؟ ، قَالَ : أَجْتَهِدُ رَأْيِي وَلا آلُو ، قَالَ : فَضَرَبَ رَسُولُ اللَّهِ بِيَدِهِ صَدْرِي ، قَالَ : الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي وَفَّقَ رَسُولَ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ، لِمَا يُرْضِي رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم

Bahkan, lebih spesifik lagi bagi kalangan nahdliyin – termasuk di dalamnya Ulil dan teman-temannya dari kalangan Islam Liberal- dalam berpikir dan mengembangkan pemikirannya harus juga didasarkan pada "rambu-rambu" yang telah disepakati oleh para ulama sebagai manhaj pemikiran Nahdlatul Ulama. Secara substansial, pembuktian bahwa seseorang dianggap sebagai warga atau kader Nahdlatul Ulama sebenarnya bukan hanya terletak pada apakah yang bersangkutan memiliki kartu anggota Nahdatul Ulama (KARTANU) atau tidak, akan tetapi lebih jauh dan lebih penting dari itu adalah yang bersangkutan harus bertindak, bersikap dan berperilaku serta berpikir sesuai dengan manhaj yang telah digariskan oleh Nahdlatul Ulama.

Dalam Anggaran Dasar Nahdlatul Ulama Bab IV (Tujuan dan Usaha) pasal 5 ditegaskan tujuan Nahdlatul Ulama adalah berlakunya ajaran Islam yang menganut faham Ahlusunnah wal jamaah menurut salah satu madzhab empat untuk terwujudnya masyarakat yang demokratis dan berkeadilan demi kemaslahatan dan kesejahtreraan umat.

Secara lebih operasional, Nahdlatul Ulama juga telah merumuskan tentang sistem pengambilan keputusan hukum dalam bahtsul masail di lingkungan Nahdlatul Ulama yang meliputi bagaimana prosedur penjawaban masalah, hirarki dan sifat keputusan bahtsul masail, kerangka analisis masalah, prosedur pemilihan qaul /wajah, prosedur ilhaq dan prosedur istinbat. Semua ini terangkum dalam keputusan Munas Alim Ulama di Bandar lampung pada tanggal 16-20 rajab 1412 H/ 21-25 Januari 1992 M.


Mengkritisi Pemikiran Mas Ulil

Mengkritisi pemikiran ulil tidak boleh lepas dari dua sudut pandang ; sudut pandang bahwa Ulil merupakan seorang muslim dan sudut pandang bahwa Ulil merupakan cendekiawan muda Nahdlatul Ulama. Sebagai seorang muslim yang baik Ulil tidak boleh keluar dari koridor sumber hukum Islam (al-Qur'an dan al-Hadits), sedangkan sebagai tokoh intelektual Nahdlatul Ulama, Ulil harus menjunjung tinggi dan menghormati keputusan-keputusan yang telah disepakati oleh para ulama, baik di tingkat Munas, maupun muktamar. Karena demikian, maka alat analisis yang digunakan untuk mengkritisi pemikiran Ulil adalah al-qur'an, al-hadits dan al-kutub al-mu'tabarah yang telah disepakati dikalangan Nahdlatul Ulama.

Yang menonjol dari seorang Ulil dan teman-teman kalangan Islam liberal yang lain sebenarnya pada predikat seorang pejuang "hak asasi manusia", tidak lebih dari itu. Hal ini sangat terlihat dengan jelas dari pemikiran-pemikiran yang dilontarkannya yang terakadang "nabrak" al-qur'an, hadits dan pandangan mayoritas ulama, ketika mereka beranggapan ada kepentingan yang "lebih tinggi" yang diabaikan, yaitu Hak Asasi Manusi (HAM)

Pandangan Ulil tentang : pembenaran terhadap agama-agama yang lain selain Islam ; tidak mengakui bahwa Islam adalah agama yang berfungsi sebagai agama pembatal (nasikh) terhadap agama-agama sebelumnya ; tidak sepakat terminology "kafir" disandangkan kepada kelompok non muslim; tidak mengakui adanya wacana "dar al-islam dan dar al-harbi"; Ahmadiyah masih dianggap sebagai "komunitas muslim" jarang sekali didasarkan pada argumentasi yang diakui oleh kaum muslimin, atau kalangan nahdliyin. Kalaupun menampilkan ayat al-qur'an sebagai argumentasi, biasanya hanya dipotong untuk mendukung pandangan pribadinya. Berikut ini beberapa pandangan kontroversial Ulil yang banyak ditolak karena tidak didasarkan pada dalil dan argumentasi yang kuat.

Sumber :  http://www.aswaja-nu.com/

Sabtu, 23 Oktober 2010

Menyingkap Propaganda Fikih Umar (2)


Berbicara tentang fikih Umar ra., terlintas pertanyaan di benak kita; benarkah sahabat yang diberi gelar al-faruq (pemisah antara haq dan bathil) oleh Rasulullah saw. itu telah melanggar ketentuan hukum al-Qur’an dan hadits? Berani-beraninya dia mengeluarkan kebijakan yang bertentangan dengan nash sharih? Jawabnya, bisa iya, bisa juga tidak. Tergantung ideologi dan kepentingan ‘juri’nya. Namun yang jelas, fenomena tentang Fikih Umar ra. telah membawa angin segar dan menjadi vitamin tambahan bagi kelompok liberal.

Sepintas lalu, keputusan Umar ra. yang tidak memberikan zakat kepada dua pemuda yahudi yang baru masuk Islam (mu’allaf qulubuhu), tidak memotong tangan pencuri, tidak membagi-bagikan tanah ghanimah Syiria dan Irak kepada tentara muslimin—dan seabrek kasus lainnya—bertentangan dengan nash-nash sharihshorih al-Qur’an dan hadits. Namun, seandainya kita lebih jeli dalam membaca sejarah serta teliti dalam memahami nash, niscaya kita akan mengerti dan sadar bahwa semua kebijakan Umar ra. tidak pernah menyalahi nash al-Qur’an maupun hadits.
Dalam berbagai literatur sejarah disebutkan, terjadi tiga kasus pencurian di masa pemerintahan khalifah Umar ra. yang kemudian tidak dihukum potong tangan. Pencurian pertama dan yang kedua di saat terjadi krisis ekonomi di kalangan Arab saat itu. Dan kedua pencuri tersebut mengaku sangat terpaksa untuk menyambung hidup. Khalifah Umar ra. kemudian beralasan bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda, “tidak ada potong tangan di masa peceklik” (al-Mabsuth juz 10). “Orang yang terpaksa saja diperbolehkan makan bangkai yang sedianya diharamkan oleh Allah” kata Umar ra. menguatkan argumentasinya.

Sedang kasus pencurian lainnya adalah salah satu budak Abdullah bin Amr bin al-Hadlromi yang mencuri harta tuannya. Khalifah Umar ra. tidak memotong budak itu karena dalam kasus tersebut masih mengandung syubhat; bahwa kesejahteraan hidup seorang budak menjadi tanggung jawab sang tuan. Jika kemudian si budak mencuri harta tuannya semata demi sesuap nasi, itu berarti tuan itu tidak memperhatikan hak-hak si budak, sehingga dalam harta curian tersebut terdapat hak si budak. “Menggagalkan had lebih baik dari pada melaksanakannya dalam kasus yang masih syubhat” kata Umar. Hal ini sesuai dengan pesan Nabi saw. “Hindarilah memberikan siksaan kepada orang Islam sebisa mungkin. Karena Imam yang keliru memberi ampunan itu lebih baik dari pada keliru memberikan siksaan. Jika kalian masih menemukan jalan keluar, maka hindarilah had itu”. Dengan demiakian, berarti keputusan Umar ra. juga berdasarkan nash hadits dan al-Qur’an. Begitu pula dengan keputusannya menangguhkan zakat kepada dua pemuda yahudi yang mengaku mu’allaf

Ada tiga kelompok orang yang tergolong dalam katagori ini. Pertama, orang kafir yang diharapkan keluluhan hatinya agar masuk Islam Kedua, pembesar orang musyrik/kafir yang diharapkan agar tidak memusuhi umat muslim. Ketiga, orang yang baru Islam dan imannya masih labil. (Dr. Nadiah Syarif, 1987: 271).

Dalam hadits riwayat Muslim disebutkan, Nabi Muhammad saw. pernah memberikan zakat kepada orang muallaf kafir, di antaranya kepada Shafwan bin Umayyah. Pemberian zakat kepada mereka disebabkan karena umat Islam saat itu masih sedikit. Setelah beliau wafat, ketika umat Islam kuat, para khalifah yang empat tidak ada memberikan zakat kepada mereka. Di masa khalifah Umar ra., umat Islam sedang mencapai puncak kejayaannya setelah menamatkan sejarah kejayaan Persia di Iran dan hanya bersaing dengan Imperialis Romawi. Maka kemudian munncul pertanyaan, masih adakah orang yang masuk muallaf? Umar ra. menjawab, “Dulu, Rasulullah saw. memang pernah memberikan zakat kepada kalian, karena saat itu umat Islam masih sedikit. Tapi, kini Allah telah memuliakan agama Islam dan kaum muslimin. Maka, pergilah! Jika kau ingin beriman, berimanlah. Jika ingin kafir, kafirlah!”. Konklusinya, keputusan khalifah Umar ra. tidak memberikan zakat kepada mereka bukan bertentangan dengan al-Qur’an, tapi karena memang sudah tidak ada muallaf lagi. 

Dari sini jelas bahwa tindakan revolusioner Umar ra. di atas tidak bertentangan pesan dan sabda agama. Apa yang ia lakukan hanya sebatas reinterpretasi terhadap nash sesuai dengan konteks sosial kala itu, dengan mempertimbangkan nash-nash yang lain. Nah, kontekstualisasi ala Umar ra. inilah yang tidak sepenuhnya terjamah oleh pemikiran intelektual Islam modern; di mana semangat keadilan, demokrasi dan toleransi serta jargon-jargon iblistis lainnya sangat dominan dalam pengambilan hukum. Akibatnya, yang terjadi kemudian adalah marginalisasi peran nash al-Qur’an dan hadits. Jadi, sekali lagi, tidak ada standart ganda bagi seorang Umar ra.. Otoritas nash tetap berada di atas segalanya. Baginya, posisi akal hanya sebatas menafsiri tidak sebagai hakim utama. Memang betul bahwa al-Qur’an adalah sebagian dari firman Allah, bukan seluruhnya. Tapi, kita mesti sadar bahwa otak kita terlalu najis untuk membaca firman Allah yang lain yang tidak termaktub itu. Firman Allah—baik yang termaktub atau tidak—bukan barang murahan yang siapa pun bisa membacanya.

Kisah bahwa Umar ra. pernah menarik baju Rasulullah saw. sampai tiga kali ketika beliau hendak menshalati janazah Abdullah bin Ubai (pimpinan kaum munafiq) adalah bukti nyata bagaimana kegigihan seorang Umar ra. membela perintah dan larangan al-Qur’an, di hadapan Rasulullah saw. sekalipun. Alhasil, penilain tak adil kelompok liberal terhadap fikih Umar ra. adalah fitnah dan berupa propaganda belaka untuk menjustifikasi dan melegetimasi ‘ajaran’ barunya. 

Dus, zaman terus berkembang. Pesan agama yang berupa al-Qur’an dan hadits—sebagai sumber utama agama—harus dipahami secara kontekstual sesuai dengan kemaslahatan dan realitas masyarakat. karena???(). Tapi, semangat suci ini tidak bisa dengan cara memaksa-maksakan kehendak Tuhan—dengan rumusan hermeneutika yang sok hebat—agar adaptip dengan zaman atau pembatasan otoritas nash pada ruang dan waktu tertentu di mana nash itu ditegaskan. Karena cara ini, kata Dr. Yusuf al-Qordlowi, sama halnya dengan kita meragukan kekuasaan Allah swt. “Dengan melakukan pembatasan otoritas nash berarti kita telah melecehkan Allah. Dianggapnya Allah swt. tidak mengetahui keadaan hamba-Nya yang akan datang. Allah maha mengetaui yang telah lalu dan yang akan datang. Semua kebijakannya menyimpan sejuta hikmah. Hanya orang kafir saja yang mengingkari hikmah-Nya” Dr. Al-Qordlowi, 1417 H).

Di bagian akhir tulisannya, ulama terkemuka asal Mesir ini melontarkan sebuah pertanyaan menarik, “Mengapa kehendak Tuhan yang harus disesuaikan dengan kemauan manusia? Mengapa bukan hamba dunia itu yang harus disesuaikan dengan kehendak Tuhan?” hayya natafakkar.

Menyingkap Propaganda Fikih Umar (1)

Ketika sebuah wacana keislaman ditawarkan, terlebih jika wacana itu bersifat ‘melawan arus’ yang melabrak-labrak, maka lahir berbagai macam aksi dan tanggapan. Ada yang mendukung dan ada pula yang menantang. Hal ini wajar. Dan, semangat intelektual itu perlu dihargai dengan memberikan ruang waktu yang cukup untuk membuktikan kebenarannya. Yang tidak wajar adalah jika barang baru itu—meminjam istilahnya Nurcholis Madjid—berupa usaha menghalalkan kemaksiatan kepada Allah dan Rasul-Nya. 

Seperti halnya dengan gerakan Islam leberal yang diusung oleh sebagian kelompok intelektual muda Islam dalam konteks negara kita, yang kemudian menjadi polemik berkepanjangan. Bahkan salah satu anggota gerakan tersebut diajukan kepengadian oleh pihak lawan (kaum fundamentalis) agar dihukum mati, dengan tuduhan telah melecehkan Allah, Rasul dan agama-Nya. 

Terlepas dari polemik di atas, diakui atau tidak, dinamika pemikiran intelektual muslim adalah suatu keniscayaan sejarah, sunnatullah bagi umat Islam sebagai salah satu upaya mencari kebenaran dan mensinergikan pesan-pesan Islam (al-Qur’an dan hadits) dengan perubahan sosial. Pun pula, diperlukan kontekstualisasi—atau bahkan aktualisasi—untuk menjawab berbagai macam problematika kekinian yang terus berkembang. Permasalahan selanjutnya, seberapa pantaskah kita harus melakukan kajian dan aktualisasi terhadap ayat-ayat al-Qur’an? Di sinilah, pertarungan dan ketegangan dua kelompok (fundamentalis dan leberalis) itu mengemuka. Bagi kaum fundamentalis, meski pintu ijtihad masih—dan akan terus—terbuka, tapi untuk saat ini tak seorang pun yang mampu memasukinya, mengingat hal itu perlu kwalitas keilmuan yang tinggi. Maksimal yang bisa dilakukan adalah, istinbat jama’i (penggalian hukum secara kolektif), seperti hasil munas Alim Ulama NU di Lampung beberapa tahun yang lalu. 

Beda halnya dengan kalangan liberalis, kelompok yang dipelopori oleh kaum intelektual muda ini justeru melihat bahwa upaya mengembangkan pesan al-Qur’an dalam konteks perubahan sosial dan budaya harus tetap dilakukan, agar al-Qur’an tetap dinilai universal dan fleksibel. Dan, dalam dinamika itu, kata Cak Nur, kita tak perlu takut salah, karena takut salah adalah kesalahan yang sangat fatal. Toh, lanjut mereka, hanya Nabi Muhammad saw. lah yang paling mengerti dan faham terhadap maksud dan tujuan al-Qur’an. Tak ada kebenaran tunggal dalam menafsiri ayat al-Qur’an selain beliau, tidak pula para sahabat Nabi, karena para sahabat juga manusia yang tidak ma’shum. Dan beliau tidak pernah menentukan siapakah yang berhak menafsiri al-Qur’an. Lebih ekstrim lagi, mereka tidak hanya membuka/memberi peluang kepada siapa pun untuk menafsiri al-Qur’an, bahkan mereka juga membatasi peran al-Qur’an (baca: Syariat Demoktarik, karya Muhammad Mahmoud Toha). Bagi mereka, ketika pesan-pesan al-Qur’an dan hadits sudah tidak sesuai lagi dengan tuntutan zaman yang semakin maju, maka kita boleh tidak menggunakannya, berijtihad sendiri senyampang tidak bertentangan dengan prinsip keadilan dan demokrasi yang juga merupakan salah satu unsur terpenfing dalam ajaran Islam. 

Upaya mengembangkan nushush syariah dalam konteks perubahan sosial dan budaya adalah misi suci, dan itu perlu didukung. Hanya, misi suci harus ditempuh melalui cara dan metode yang suci pula, serta didukung oleh kwalitas keilmuan yang memadai. Itu prinsip. Kita tidak bisa menghalalkan berbagai macam cara untuk itu. Prinsip keadilan dan demokrasi tidak cukup untuk dijadikan modal menafsiri teks-teks al-Qur’an dan hadits sehingga adaptip dengan kebutuhan dan perkembangan zaman. Liberalisasi pemikiran semacam itu, justeru akan melahirkan produk hukum yang bertentangan dengan ajaran Islam sendiri, dan ini adalah wujud lain dari anarkhi intelektual. Sabda Nabi, “Barang siapa yang menafsiri al-Qur’an dengan pendapatnya sendiri, maka carilah tempat untuknya di neraka”, na’udzubillah.

Satu hal yang sering dijadikan senjata oleh kelompok muda ini adalah Fikih Umar. Khalifah Rasulullah kedua ini, menurut mereka, ternyata sering mengeluarkan keputusan hukum yang tidak ada—atau bahkan bertentangan dengan—al-Qur’an dan hadits. Sehingga beliau sering kali mendapat kecaman dari sahabat yang lain, dan kemudian hasil ijtihadnya diterima sahabat yang lain. Salah satu contoh, kasus pencurian yang terjadi di masa keperintahannya. Beliau tidak memotong tangan sang pencuri, bahkan hanya memerintah agar mengembalikan harta curian tersebut dua kali lipat. Padahal dalam al-Qur’an telah termaktub, “Pencuri baik lelaki atau perempuan, maka potonglah tangannya”. Contoh lain adalah bahwa Umar ra. pernah tidak memberikan zakat kepada dua orang yahudi yang baru masuk Islam, padahal mereka termasuk salah satu dari delapan golongan yang berhak menerimanya (al-mu’allaf qulubuhum), serta masih banyak contoh yang lain. 

Ijtihad-ijtihad Umar bin Khathtab ra. (baca: Fikih Umar) inilah yang kemudian dijadikan tameng oleh kelompok leberalis bahwa sesekali boleh tidak mengikuti ketentuan al-Qur’an atau hadits yang bertentangan dengan prinsip-prinsip keadilan dan demokrasi (dalam persepsi otak mereka sendiri), seperti dalam masalah warisan, hukum pidana, dan bab suami-istri. Dalam tiga bab tersebut, kata mereka, ketentuan dalam nash al-Qur’an dan hadits sudah tidak relevan lagi dengan konteks budaya negara kita. Di sinilah kerancuannya, ketika emosi sudah mengalahkan logika maka anakhi intelektual akibatnya. 

Sayidina Umar bin Khathtab ra, seperti halnya sahabat Nabi yang lain, adalah orang yang mengaksikan langsung proses dan asbabunnuzul-nya ayat al-Qur’an. Jadi, merekalah umat Nabi Muhammad yang paling mengerti dan faham akan tujuan dan maksudnya. Namun demikian, para sahabat tetap kembali kepada al-Qur’an dan sunnah Nabi dalam setiap menghadapi problematika umat saat itu. Tak ada standart ganda. Kecuali jika sudah tidak ditemukan lagi dalam nash, baru kemudian mereka menggunakan akal (baca: ijtihad). Dan hal ini wajar buat para sahabat, mengingat mereka adalah ‘murid’ pertama dan berguru langsung kepada Nabi. Hanya orang syirik saja yang mungkin mengingkari kwalitas keilmuannya. 

Lantas, bagaimana dengan tuduhan bahwa ijtihad Umar sering tidak sesuai dengan nash-nash syara’?

Minggu, 26 September 2010

Mempertanyakan Otoritas Akal

Manusia merupakan makhluk yang paling sempurna. Dia dikaruniai sebuah media untuk mengenali segala sesuatu. Media untuk menampung sekian banyak memori yang ditangkap. Sarana untuk menguak rahasia ciptaan Tuhan di muka bumi. Sebuah kemampuan kognitif yang membedakannya dari makhluk-makhluk Tuhan yang lain; Akal.
Begitu pentingnya akal, sampai-sampai al-Qur'an menyebutkannya dengan berulang-ulang. Berapa kali al-Qur'an menyinggung kalimat, Afalaa ta'qiluun (apakah kamu tidak berpikir?), fa'tabiruu ya ulil albab (hendaklah berpikir wahai orang-orang yang berakal!), Aku turunkan kitab pada kalian, mengenai diri kalian. Apakah kalian tidak berpikir?" (Qs. al-Anbiya':10).
Untuk menguak kandungan makna ayat-ayat "misterius" dibutuhkan sebuah akal yang benar-benar mumpuni. Wama ya'lamu ta'wilahu illa Allah wa al-rasikhuun fi al-ilm (Qs. al-Imran:7). Kalimat al-Rasikhuun berarti orang yang mempunyai pengetahuan yang luas (intelek). Gelar ini hanya bisa diperoleh oleh orang yang berakal cerdas dan tanggap.
Wahyu Allah atau al-Qur'an menekankan perhatiannya pada dasar-dasar agama. Al-Qur'an kemudian menyerahkan tugas untuk menerjemahkannya ke dalam bentuk perintah dan petunjuk dalam kehidupan sehari-hari kepada manusia. Dia dituntut untuk menjaga dan mengembangkan hukum yang digali sesuai dengan konteks zaman. Dengan kemampuan yang dimiliki mereka menentukan sebuah hukum dari al-Qur'an. Itulah yang kemudian menyebabkan adanya istinbat, ijtihad, dan perselisihan pendapat antarcendikiawan Islam.

Demikian pula dalam sebuah hadits, "Berpikir sekejap saja lebih baik dari pada ibadah selama 70 tahun". Dengan akal akan dapat menguak rahasia ciptaan Allah. Dengan demikian dampak positifnya adalah bagi keimanan. Tak heran jika kemudian para intelektual Islam mengatakan bahwa akal tidak bisa dipisahkan dari Islam. Pada akhirnya mereka mengklaim Islam sebagai agama yang selalu menggunakan akal. Al-Islam diin al-'aql.
Di sisi lain, dalam sebuah literatur keislaman disebutkan bahwa Sayyidina 'Ali r.a pernah bersabda "Bila akal menjadi pijakan agama, maka bagian bawah sepatu (Khuf) lebih pantas untuk dibasuh, daripada bagian atasnya" (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi). Hadits ini diperkuat dengan statemen Imam al-Syafi'i tentang dekadensi umat Islam "Manusia tidak akan bodoh dan tidak akan berbeda pendapat kecuali ketika manusia meninggalkan lisan Arab (Islam, al-Qur'an atau wahyu) dan cenderung pada lisan Aristoteles (filsafat)".
Dalam redaksi di atas Imam Syafi'i memberi gambaran mengenai konsekuensi dari dua buah ajaran. Ajaran pertama lebih cenderung untuk membawa manusia pada sebuah solidaritas keagamaan yang cukup kuat; al-Qur'an yang memakai bahasa Arab. Ajaran kedua adalah ajaran yang cenderung berselisih pendapat antara satu dengan yang lain, filsafat.
Sejarah mencatat bahwa perbedaan pendapat dalam filsafat telah menjadi tradisi. Aristoteles membantah dan menghujat Plato, gurunya sendiri. Ibnu Sina tidak sepakat dengan Aristoteles dan demikian seterusnya (lihat: Tahafut al-Falasifah, Abu Hamid al-Ghazali). Penyebab utama dari terjadinya selisih pendapat tersebut adalah karena ukuran (mizan al-fikri) yang dipakai ilmu filsafat adalah akal, sedangkan kemampuan akal per-indivudu manusia berbeda dalam menangkap dan menginterpretasi sebuah konteks sebab berbedanya kecerdasan dan ketajamannya (lihat: al-Islam wa al-Aql, Abd. Halim Mahmud).
Maka dalam banyak ritual Islam seperti sujud, wudlu', mandi besar dan kewajiban shalat akal seseorang tidak mampu untuk merasionalkannya: ada batas-batas tertentu yang tidak bisa dijangkaunya; ada banyak tempat yang tidak bisa dijamah oleh kemampuan kognitif seseorang.

Di samping kadangkala akal tidak bisa memuaskan hasrat seseorang. Al-Ghazali justru terjebak dalam kebingungan setelah dia memasuki dunia filsafat. Pengembaraan rohani yang dialami al-Ghazali mencapai titik klimaksnya setelah beliau tahu inkonsistensi akal. Beliau menggambarkannya dalam kitab Munqidz min al-Dhalal: jika kita melihat benda dari jauh, maka akal mengatakan itu "A". Setelah benda itu semakin dekat, akal akan menyuruh kita mengatakan itu "B". Setelah benda itu ada di depan mata akal akan mengatakan bahwa itu "C" -dan keputusan terakhir itu belum tentu benar. Dari sinilah kemudian beliau meninggalkan dunia filsafat.
Di sini sekilas ada paradoksal doktrin yang mendasar: makalah Imam 'Ali r.a mentiadakan peran akal sama sekali dalam agama. Akal tidak memiliki peran. Padahal banyak ayat yang menganjurkan untuk memakai akal dalam menentukan hukum syara'.
Di manakah sebetulnya posisi akal dalam Islam? Sebetulnya, jika kita telaah dengan lebih cermat dan mendalam antara agama dan akal tidak bertentangan. Bahkan justru saling mendukung dan menguatkan satu sama lain. Agama (al-Qur'an) tidak akan bisa dipaham tanpa bantuan akal yang cerdas (Qs. Al-Imran ayat 7). Akal tidak akan mencapai tingkatan tertinggi tanpa agama. Keduanya bagaikan prosesor dan layar monitor yang tidak bisa dipisahkan. Hanya saja, peran agama-sebagai prosesor-lebih penting dan berarti dalam menentukan langkah-langkah yang akan diambil. Artinya, ketika akal dan agama berseberangan, yang diprioritaskan adalah agama. Agama akan selalu menuntun kita pada kebenaran sejati dari Allah. Sedangkan akal terkadang justru menyeret kita pada bahaya kesesatan yang terselubung.
Konklusinya, agama menuntun akal seseorang dalam semua aspek kehidupan yang bila ditinggalkan akan menyesatkan dan tidak pernah sampai pada kebenaran sejati. Semua aspek itu meliputi: satu, keyakinan dan akidah agama (teologi). Kedua, hukum-hukum agama (syari'at) dan ketiga Prinsip-prinsip moral dan etika (norma sosial). Selain ketiga daerah di atas, akal lebih mendominasi. Seperti untuk menjawab pelbagai permasalahan cosmos (alam, planet dan lain sebagainya) (lihat: al-Islam wa al-Aql : 27).
Akal juga sangat dibutuhkan untuk menguak rahasia kekuasaan Allah di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi yang seharusnya disertai dengan keimanan dan ketakwaan yang tinggi kepada Allah. Al-Qur'an sangat menganjurkan umat Islam untuk mempelajari ilmu-ilmu kauniyah (tentang alam, geografi dsb.) untuk kemajuan dan mengembalikan supremasi Islam yang hilang, seperti pada masa al-Faraby, al-Jabary, Ibnu Hamdun, Ibnu Rusyd, Ibnu Sina, Al-Ghazaly dan tokoh lain di abad pertengahan. Terobosan fenomenal mereka memberikan catatan dengan tinta emas pada sejarah Islam.
Dus, jika demikian, pantaslah kiranya kalau Islam kita sebut sebagai agama rasional; rasional dengan daerah kekuasaan yang ada di bawah doktrin syariat. Al-Din qa'id li al-aql. Tidak seperti praktek yang dilakukan oleh orang-orang Liberalis yang memposisikan akal sebagai qa'id (penuntun) bagi agama.

Sumber : www.sidogiri.net