Senin, 20 Desember 2010

Kritik Terhadap Pemikiran Ulil Abshar Abdallah (Bagian Ke Satu)



Usaha Membaca dan memahami pikiran ulil dan teman-temannya termasuk dalam kategori "pekerjaan" berat. Hal ini disebabkan karena lontaran pikirannya seringkali tidak didasarkan pada dasar metodologi yang absah dan ilmiyah, sehingga buah pikiran yang dilontarkannya tidak lebih dari hanya sekedar "pikiran nakal" yang tidak terlalu penting untuk ditanggapi.

Sebuah produk pemikiran dari siapapun, apabila akan dijadikan sebagai bagian dari pemikiran Islam, maka harus ada dasar yang melandasinya, baik dari alqur'an, hadits, ijma', qiyas atau dalil-dalil yang lain. Sulit menerima dan menganggap sebuah produk pemikiran merupakan bagian dari Islam ketika produk pemikiran tersebut tidak didasarkan pada dalil-dalil yang sah.

Pandangan semacam ini sebenarnya didasarkan pada sebuah ayat al-qur'an yang berbunyi

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا

Abdul Wahab Khalaf menjelaskan ayat di atas dengan :

فالامر باطاعة الله واطاعة رسوله امر باتباع القرأن والسنة والامر باطاعة اولى الامر من المسلمين امر باتباع ما اتفقت عليه كلمة المجتهدين من الاحكام لانهم اولو الامرالتشريعي من المسلمين والامر برد الوقائع المتنازع فيها الى الله والرسول امر باتباع القياس حيث لا نص ولا اجماع

Dan diperkuat oleh hadits tentang Muadz bin Jabal yang berbunyi :

أَخْبَرَنَا أَبُو بَكْرٍ مُحَمَّدُ بْنُ الْحَسَنِ بْنِ فُورَكٍ ، أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ جَعْفَرٍ ، أَخْبَرَنَا يُونُسُ بْنُ حَبِيبٍ ، أَخْبَرَنَا أَبُو دَاوُدَ ، أَخْبَرَنَا شُعْبَةُ ، أَخْبَرَنِي شُعْبَةُ ، أَخْبَرَنِي أَبُو عَوْنٍ الثَّقَفِيُّ ، قَالَ : سَمِعْتُ الْحَارِثَ بْنَ عَمْرٍو ، يُحَدِّثُ ، عَنْ أَصْحَابِ مُعَاذٍ مِنْ أَهْلِ حِمْصَ قَالَ : وَقَالَ مَرَّةً عَنْ مُعَاذٍ أَنّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ، لَمَّا بَعَثَ مُعَاذًا إِلَى الْيَمَنِ ، قَالَ لَهُ : كَيْفَ تَقْضِي إِذَا عَرَضَ لَكَ قَضَاءٌ ؟ ، قَالَ : أَقْضِي بِكِتَابِ اللَّهِ ، قَالَ : فَإِنْ لَمْ تَجِدْ فِي كِتَابِ اللَّهِ ؟ ، قَالَ : أَقْضِي بِسُنَّةِ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ، قَالَ : فَإِنْ لَمْ تَجِدْ فِي سُنَّةِ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ؟ ، قَالَ : أَجْتَهِدُ رَأْيِي وَلا آلُو ، قَالَ : فَضَرَبَ رَسُولُ اللَّهِ بِيَدِهِ صَدْرِي ، قَالَ : الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي وَفَّقَ رَسُولَ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ، لِمَا يُرْضِي رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم

Bahkan, lebih spesifik lagi bagi kalangan nahdliyin – termasuk di dalamnya Ulil dan teman-temannya dari kalangan Islam Liberal- dalam berpikir dan mengembangkan pemikirannya harus juga didasarkan pada "rambu-rambu" yang telah disepakati oleh para ulama sebagai manhaj pemikiran Nahdlatul Ulama. Secara substansial, pembuktian bahwa seseorang dianggap sebagai warga atau kader Nahdlatul Ulama sebenarnya bukan hanya terletak pada apakah yang bersangkutan memiliki kartu anggota Nahdatul Ulama (KARTANU) atau tidak, akan tetapi lebih jauh dan lebih penting dari itu adalah yang bersangkutan harus bertindak, bersikap dan berperilaku serta berpikir sesuai dengan manhaj yang telah digariskan oleh Nahdlatul Ulama.

Dalam Anggaran Dasar Nahdlatul Ulama Bab IV (Tujuan dan Usaha) pasal 5 ditegaskan tujuan Nahdlatul Ulama adalah berlakunya ajaran Islam yang menganut faham Ahlusunnah wal jamaah menurut salah satu madzhab empat untuk terwujudnya masyarakat yang demokratis dan berkeadilan demi kemaslahatan dan kesejahtreraan umat.

Secara lebih operasional, Nahdlatul Ulama juga telah merumuskan tentang sistem pengambilan keputusan hukum dalam bahtsul masail di lingkungan Nahdlatul Ulama yang meliputi bagaimana prosedur penjawaban masalah, hirarki dan sifat keputusan bahtsul masail, kerangka analisis masalah, prosedur pemilihan qaul /wajah, prosedur ilhaq dan prosedur istinbat. Semua ini terangkum dalam keputusan Munas Alim Ulama di Bandar lampung pada tanggal 16-20 rajab 1412 H/ 21-25 Januari 1992 M.


Mengkritisi Pemikiran Mas Ulil

Mengkritisi pemikiran ulil tidak boleh lepas dari dua sudut pandang ; sudut pandang bahwa Ulil merupakan seorang muslim dan sudut pandang bahwa Ulil merupakan cendekiawan muda Nahdlatul Ulama. Sebagai seorang muslim yang baik Ulil tidak boleh keluar dari koridor sumber hukum Islam (al-Qur'an dan al-Hadits), sedangkan sebagai tokoh intelektual Nahdlatul Ulama, Ulil harus menjunjung tinggi dan menghormati keputusan-keputusan yang telah disepakati oleh para ulama, baik di tingkat Munas, maupun muktamar. Karena demikian, maka alat analisis yang digunakan untuk mengkritisi pemikiran Ulil adalah al-qur'an, al-hadits dan al-kutub al-mu'tabarah yang telah disepakati dikalangan Nahdlatul Ulama.

Yang menonjol dari seorang Ulil dan teman-teman kalangan Islam liberal yang lain sebenarnya pada predikat seorang pejuang "hak asasi manusia", tidak lebih dari itu. Hal ini sangat terlihat dengan jelas dari pemikiran-pemikiran yang dilontarkannya yang terakadang "nabrak" al-qur'an, hadits dan pandangan mayoritas ulama, ketika mereka beranggapan ada kepentingan yang "lebih tinggi" yang diabaikan, yaitu Hak Asasi Manusi (HAM)

Pandangan Ulil tentang : pembenaran terhadap agama-agama yang lain selain Islam ; tidak mengakui bahwa Islam adalah agama yang berfungsi sebagai agama pembatal (nasikh) terhadap agama-agama sebelumnya ; tidak sepakat terminology "kafir" disandangkan kepada kelompok non muslim; tidak mengakui adanya wacana "dar al-islam dan dar al-harbi"; Ahmadiyah masih dianggap sebagai "komunitas muslim" jarang sekali didasarkan pada argumentasi yang diakui oleh kaum muslimin, atau kalangan nahdliyin. Kalaupun menampilkan ayat al-qur'an sebagai argumentasi, biasanya hanya dipotong untuk mendukung pandangan pribadinya. Berikut ini beberapa pandangan kontroversial Ulil yang banyak ditolak karena tidak didasarkan pada dalil dan argumentasi yang kuat.

Sumber :  http://www.aswaja-nu.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar