Ane mau cerita dikit nih.. biar kita
pada tau apa sebenarnya yg terjadi di belakang layar, hal2 yg jarang kita
ketahui...karena jarang atau bahkan gak ada diberita-berita..
Jadi begini nih...Dulu diakhir-akhir
tahun 2012, menjelang tahun baru 2013, saat itu sejumlah Habib dan Ulama di
Jakarta telah memberi berbagai peringatan dan nasehat kepada Pemda DKI,
termasuk juga waktu itu Habib Munzir, Habib Rizieq dan lain2nya sama2
mengingatkan kepada Pemda DKI.."....PAK GUBERNUR, PAK WAKIL GUBERNUR....JANGAN
BIKIN FESTIVAL MUDA MUDI, MALAM PACARAN, HURA-HURA MALAM TAHUN BARU, JANGAN
DIADAKAN, TAKUTLAH KEPADA ALLAH", eee ternyata pak pejabat2 kita ini tetep
aja ngeyel bikin acar hura2 malem taun baru.
Liat nih Habibana Munzir marah
banget saat itu disaksikan puluhan ribu jamaah >>https://www.youtube.com/watch?v=P4s45FHTtoo
Yang kerennya lagi setahun kemudian,
di malam tahun baru 2014 mereka ulangi lagi. Bikin acara lebih dahsyat. Tembak
petasan kelangit..duarrrrrrrrrrr... gitu bunyinya. Nggak lama beberapa hari
setelah itu langitnya ngebales, nembak pake Aer.. Langsung kelelep tuh Jakarta.
Getek masuk pemukiman, banjir.
Yang serunya lagi menjelang tahun
baru itu, umat islam dapet hadiah dari Pemerintah, Hadiahnya adalah berupa
Perpres Nomor 74 tahun 2013. Apa ini ?? Perpres ini adalah peraturan yang
melegalkan minuman keras (Miras) se-INDONESIA. Dengan disahkannya perpres ini
maka miras menjadi di legalkan di seluruh Indonesia. Padahal sebelumnya
pemerintah sudah punya KEPRES no 3 tahun 1997 ttg hal yg sama, pelegalan
minuman keras. Tapi KEPRES no 3 tahun 1997 ini sudah di cabut, karena FPI
sebelumnya sudah berhasil menggugat Kepres tsb di MA, dan menang. KEPRES no 3
tahun 1997 pun di cabut, miras menjadi dilarang di seluruh Indonesia, tapi
malah terbit Perpres Nomor 74 tahun 2013, YANG ISINYA SAMA PERSIS DENGAN KEPRES
no 3 tahun 1997, malah bisa di bilang copy paste, yg beda cuma tahunnya, tapi
isinya hampir sama. Entah apa maksud dari ini semua, kenapa pemerintah kita
begitu??
Kenapa pemerintah kita sangat getol
memperjuangkan kebolehan MINUMAN KERAS ini?? Ada urusan apa pemerintah
melegalkan minuman keras? Sekali lagi, ADA URUSAN APA??? Disinilah serunya.
Sepertinya ada batu di balik udang. Kalau udah dibalik batu kan masih susah
keliatannya, soalnya udang kecil. Tapi kalau batu dibalik udang itu kan
keliatan jelas banget hehehe...
Sementara seperti yang sudah kita
ketahui bersama-sama. FPI adalah ormas yang sangat anti dgn miras. Bahkan sejak
mereka berdiri tahun 1998 sampai hari ini Miras adalah salah satu objek yang
paling mereka perangi habis-habisan.
5 Tahun pertama FPI berdiri
(1998-2003), mereka sangat rutin mensweeping minuman keras ini. Tiap malam
sweeping, tiada hari tanpa sweeping minuman keras. Semua di sweeping mulai dari
pegadang eceran, sampai gudang-gudang besar yg menyimpan miras. Ada yang
dibakar, ada yang di dobrak, ada yang dihancurkan, dsb. Gara2 tindakan ini
banyak anggota FPI yang akhirnya ditangkap dan dijebloskan ke penjara.
Alasannya hukumnya rata2 sama, Pengrusakan bersama-sama. Kalau ditanya sama
hakim, apa yg dirusak?? Jawabannya : Ada botol bir yang pecah. hehehe.. Ada
yang di penjara 3 bulan, 6 bulan, 7 bulan dst... Tapi FPI nggak kapok. Tetep
aja mereka lakukan terus, dimana-mana. ..Ini kegiatan mereka di 5 tahun pertama
berdirinya FPI kira-kira dari tahun 1998 sampai 2003. Di 5 tahun kedua,
(2003-2008) pemerintah sepertinya mulai memahami maksud FPI. Soalnya FPI juga
selalu punya argumen dan alasan logis saat ditanya. Pemerintah pun mulai
lakukan pendekatan kepada FPI. Apa Kata pemerintah saat itu kepada FPI??
"FPI jangan main dijalanan, FPI jangan anarkis, FPI jangan mensweeping,
jangan main hakim sendiri, FPI harus hormati pemerintah, LEBIH BAIK KITA
BERKOORDINASI, KITA KERJA SAMA, SAMA-SAMA MENGATASI PENYAKIT MASYARAKAT (PEKAT).
Gitu tuh kata pemerintah saat itu. Pemerintah mau agar FPI lebih mengedepankan
dialog, harus ikuti prosedur hukum di negeri ini, harus taat hukum. Nah saat
itu FPI pun menerima tawaran ini. FPI ikuti saran pemerintah saat itu, untuk
bermain didalam koridor hukum yg sesuai undang-undang.
FPI pun mencoba perjuangan dengan
cara menempuh jalur hukum, sesuai prosedur yg berlaku, tanpa rusuh dsb. Mereka
pun datang ke DPR, datang ke MPR, datang ke instansi2 pemerintah dll, tujuannya
untuk mengajak para pejabat2 itu dialog secara baik2, musyawarah, topik yg di
bahas selalu seputar bahaya minuman keras. Tapi meski begitu, meski upaya sudah
di tempuh, NAMUN HASILNYA NOL. Pemerintah tetap kukuh dan ngotot untuk
mempertahankan KEPRES no 3 tahun 1997 yg melegalkan minuman keras se Indonesia.
Peraturan ini mengatur penjualan
minuman keras di Indonesia. Menurut peraturan ini ada minuman keras yg boleh di
jual bebas se Indonesia, ada yang cuma boleh ditempat2 tertentu, seperti hotel,
dsb. Aturan ini sudah bagus nih, kata pemerintah. Namun bagi FPI Intinya tetep
aja sama, legal alias boleh. FPI maunya semua penjualan miras dilarang tanpa
terkecuali.
Usaha dialog sudah ditempuh, tapi
gagal. Namun FPI tak kehabisan cara. Mereka terus memperjuangkan hal ini. FPI
mencoba menempuh cara lain, mereka coba manfaatkan UU otonomi daerah. FPI turun
ke daerah2, turun ke Provinsi, Kabupaten, kota madya, dst. Mereka dekati para
gubernur, walikota, bupati, DPRD dst. Mereka dialog secara baik-baik,
musyawarah, secara kekeluargaan. FPI beberkan bahaya2 miras, dampak negatif
bagi bangsa, generasi muda, dsb. Banyak para gubernur, bupati dan walikota yang
menjadi terbuka matanya. Ternyata benar, Miras adalah sumber dari segala
kriminal. Hampir setiap kriminal terjadi biasanya tidak jauh dari miras.
Hasilnya alhamdulillah 360 daerah di Indonesia langsung menerbitkan perda yang
melarang miras. Miras tidak boleh masuk ke wilayah mereka. Patut kita jempolin
nih kepala daerah kepala daerah yang melakukan ini, karena dia peduli kepada
rakyatnya, nggak mau rakyatnya jadi korban miras.